Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis: Mungkin Usia 80 Tahun, Tuhan Panggil Saya

OC Kaligis menilai, fakta persidangan cenderung diabaikan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in OC Kaligis: Mungkin Usia 80 Tahun, Tuhan Panggil Saya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11/2015). Dalam sidang tersebut pengacara senior itu membantah pernah memberikan uang kepada Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Otto Cornelis Kaligis 10 tahun penjara.

Saat ini umur pengacara gaek itu 73 tahun.

Dalam persidangan, Kaligis menghitung umurnya saat ini ditambah tuntutan jaksa, bertambah sekitar 83 tahun.

"Saya mohon pertimbangannya, semoga umur saya bisa 85 tahun. Mungkin usia 80 tahun Tuhan panggil saya," kata Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Lebih lanjut Kaligis mengucapkan terima kasih atas tuntutan jaksa tersebut.

"Terima kasih atas tunutan ini, mudah-mudahan anda punya nurani. 10 tahun penjara saya kira orang sudah disuruh menyesal, jadi semoga anda nggak kena (seperti saya), saudara anda juga nggak mengalami hal yang sama," kata Kaligis yang sontak disambut tepuk tangan seisi ruang sidang.

Menurutnya, tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada KPK lebih banyak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Berita Rekomendasi

Ia menilai, fakta persidangan cenderung diabaikan.

Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana menilai Kaligis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kaligis diberatkan lantaran berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, tidak menunjukkan kode etik profesi advokat, dan sebagai intelektual tidak memberikam contoh yang baik dalam penegakan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas