Mendagri Minta Pemerintah Daerah Deteksi Dini Ideologi Radikal
Ideologi "radikal" yang tak sejalan dengan landasan bangsa ini masih sering digaungkan di tanah air oleh kelompok-kelompok yang tak bertanggung jawab
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ideologi "radikal" yang tak sejalan dengan landasan bangsa ini masih sering digaungkan di tanah air oleh kelompok-kelompok yang tak bertanggung jawab, khususnya di daerah.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengarahkan seluruh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan deteksi dini, dari penyebaran ideologi ini.
Pasalnya, jika diteruskan maka gerakan tersebut dinilai mengarah ke terorisme.
Menurut Tjahjo, untuk lebih strategis mereka diharuskan membuat peta area kerawanan.
Selain rawan propaganda terorisme, dalam peta itu Mendagri mengamanahkan Pemda menandai area rawan bencana, korupsi dan konflik sosial.
"Pemetaan ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas daerah. Itu juga menjadi upaya deteksi dini," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (23/11/2015).
Selain itu, ia juga meminta Kesbangpol kabupaten/kota berinisiatif merangkul forkomida atas persoalan di tingkat wilayah.
Sebab jika lebih awal berkoordinasi maka segala persoala bisa diidentifikasi sejak dini. Saat ini yang terjadi Kesbangpol baru berembug setelah masalah mendera daerah.
Selain Forkomida, mantan Sekjen PDIP tersebut juga meminta Kesbangpol berkordinasi dengan tokoh adat, masyarakat dan agama di daerah. "Jadi Kesbangpol nanti harus bisa membangun jaringan," lanjutnya.
Sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Soedarmo menyatakan, Badan Kesbangpol di kabupaten/kota dapat memberikan perintah ke camat untuk aktif mendatangi desa dan kelurahan untuk lakukan deteksi dini.
"Jadi ada siskamling dan wajib lapor tamu supaya kondisi masyarakat di tingkat bawah bisa segera diantisipasi," tuturnya. Menurut Soedarmo, kegiatan itu sejalan dengan rancangan peraturan pemerintah tentang Pemerintahan Umum.
Ke depan, Kesbangpol akan menjadi bagian dari instansi pusat di daerah. Selain itu, para camat secara administrasi dan operasional akan dikondisikan sebagai perangkat dari Kesbangpol.
Camat berfungsi sebagai penyelenggara pemerintahan umum di tingkat wilayahnya, bukan lagi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan begitu, mereka punya kewenangan untuk aktif mengawasi potensi konflik sosial di masyarakat.
"Tapi tugasnya nanti hanya pembinaan masyarakat. Kasih pembekalan dan pengetahuan terkait deteksi dini. Urusan lainnya tugas TNI/Polri," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.