Air Mata Rizal Abdullah Usai Vonis 3 Tahun
Sebelumnya Rizal dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah pidana tiga tahun denda Rp 150 juta subsidair dua bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal Abdullah berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Sutio Jumagi Akhirno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Hakim Sutio saat membacakan vonis bekas anak buah Gubernur Alex Noerdin tersebut menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Sementara yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya, berjasa menyukseskan sea games ke-26 di Palembang," kata Hakim Sutiyo
Vonis itu sendiri lebih ringani tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Rizal dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim juga memutuskan tidak membebani Rizal dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Sebab Rizal telah mengembalikan uang senilai Rp 400 juta termasuk dari PT DGI kepada KPK.
Rizal yang diberikan kesempatan berbicara soal putusan tersebut tak kuasa menahan air matanya. Meskipun menerima, dirinya terpukul dengan putusan hakim.
"Kami sependapat dengan Yang Mulia. Kami yakin putusan Yang Mulia adalah putusan Allah. Kami mengimani, kami menerima semua yang Yang Mulia putuskan," kata Rizal.
Duduk di kursi terdakwa, Rizal berdoa berharap diberikan yang terbaik. Ia meyakini putusan hakim adalah putusan yang edukatif.
"Putusan ini dapat dijadikan kehati-hatian bagi semua orang selanjutnya," ucapnya sambil terisak menangis.
Dirinya juga meminta maaf kepada hakim karena telah terisak-isak. Hakim menanggapinya dengan bijak.
"Ya jalan hidup seseorang kita tidak ada yang tahu," kata hakim Sutio.
Usai sidang, puluhan kerabat yang sudah menunggu Rizal di kursi tamu ingin bertemu dan menyalami. Keluarga dan kerabat pun tak kuasa menahan tangis. Bergantian, mereka cipika-cipiki dengan Rizal. Sambil berusaha menguatkan terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Utara itu mereka ikut meneteskan air mata.
Kepada wartawan Rizal enggan berkomentar dan memilih meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, Rizal melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.