Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting Awalnya Nilai Gugatan Kaligis ke PTUN Tak Tepat
Tanggal 18 pagi sebelum sidang gugatan perdana digelar, dirinya bersama dua hakim, Gary dan Indah melakukan konsultasi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting Awalnya Nilai Gugatan Kaligis ke PTUN Tak Tepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis diberi kuasa oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menggugat surat pemanggilan permintaan keterangan terhadap dua pejabat Pemprov Sumut, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sabrina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Majelis hakim PTUN Medan Dermawan Ginting mengaku sempat berbeda pandangan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, terkait penggugat kasus tersebut.
"Saya berbeda keterangan dengan Tripeni, tanggal 6 saya diberitahu ketua (Tripeni), saya dan hakim Amir ditunjuk oleh ketua. Beliau minta tolong untuk dipelajari gugatan ini, baru sidang 21 hari," kata Ginting saat bersaksi untuk terdakwa M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (2/12/2015).
Tanggal 18 pagi sebelum sidang gugatan perdana digelar, dirinya bersama dua hakim, Gary dan Indah melakukan konsultasi.
"Menurut saya gugatan ini ngga tepat, penyalahgunaan wewenang. Yang mengajukan gugatan harusnya Ahmad Fuad Lubis sendiri, kemudian ketua (Tripeni) cobalah kita panggil OC Kaligis untuk diberi pengertian," katanya.
Sementara itu hakim Tripeni mengatakan, pada 2 Juli 2015, Kaligis mendatangi ruangannya untuk menanyakan perkembangan gugatan yang dia ajukan. Saat itu, Kaligis meminta gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Medan. Kemudian, Kaligis memberi Tripeni amplop, tetapi langsung ditolak.
"Saya tolak. Tidak memengaruhi putusan, musyawarah pertama di NO (gugatan tidak dapat diterima)," kata Tripeni.
Kemudian, dilakukan musyawarah selanjutnya. Dalam pertemuan itu, akhirnya disepakati untuk mengabulkan gugatan sebagian. Majelis hakim PTUN Medan menganggap surat pemanggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut tidak sah.
"Dengan pendapat para hakim itu, melalui Gary telah datang menemui hakim tersebut," kata Tripeni.