Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Khawatir Putusan MKD Diintervensi

Koalisi Masyarakat Sipil dan sejumlah tokoh mengaku khawatir sidang etik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masyarakat Khawatir Putusan MKD Diintervensi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil dan sejumlah tokoh mengaku khawatir sidang etik mengenai lobby-lobby Freeport yang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan diintervensi pihak-pihak tertentu.

Sehingga putusannya tidak dapat memuaskan publik yang sudah terlanjur kecewa dengan sikap Ketua DPR, Setya Novanto.

"Padahal dalam sidang MKD, terungkap percakapan yang membuat marah masyarakat karena memperlihatkan bagaimana negara ini diperjualbelikan oleh segelintir makelar atas nama rakyat," kata anggota KMS, Romo Benny Susetyo di Pulau Dua, Senayan, Jumat (4/12/2015).

Apalagi, kata Benny, jika melihat dua saksi yang sudah dihadirkan oleh MKD dalam persidangan.

Baik Menteri ESDM Sudirman Said, maupun Maroef Sjamsoeddin juga sudah membuktikan Setya melakukan pelanggaran kode etik DPR, maka sudah sepatutnya aparat penegak hukum berjalan masuk untuk lebih menelusuri kasus tersebut.

Tidak perlu lagi sampai menunggu putusan MKD.

"Karena kan sudah jelas dua saksi yang dihadirkan membuktikan Novanto melanggar. Jadi ini sebenarnya momentum untuk bersih-bersih, KPK dan Kejaksaan segera bertindak. Agar memutuskan masalah tentang negara ini yang dikendalikan oleh pedagang-pedagang negara yang merampok uang rakyat," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas