Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Kalteng Status Quo, KPU Tunggu Putusan PTUN

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa pasangan Ujang-Jawawi dapat mengikuti kembali proses pilkada serentak

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Pilkada Kalteng Status Quo, KPU Tunggu Putusan PTUN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat meluncurkan Pelayanan Informasi Publik Online (e-PPID) di Lingkungan KPU di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2015). E-PPID di lingkungan KPU merupakan salah satu langkah KPU untuk mendukung keterbukaan informasi publik terutama mengenai Pemilu dan Pilkada. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan bahwa status Pilkada di Provinsi Kalimatan Tengah saat ini dalam posisi status quo dan masih menunggu keputusan PTUN yang direncanakan keluar pada Senin (7/12/2015).

"Sekarang posisinya kita tetapkan status quo disana sambil menanti putusan inkrah itu. Makanya tunggu saja," ujar Husni usai Rakor terakhir bersama Mendagri dan juga partai politik di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (6/12/2015).

Pasangan Ujang-Jawawi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU karena hanya memiliki satu rekomendasi dari partai pengusungnya, PPP sudah mencapai pada tahap putusan sela.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa pasangan Ujang-Jawawi dapat mengikuti kembali proses pilkada serentak.

Namun, surat suara yang saat ini sudah sampai di Kecamatan tersebut, tidak menyertakan gambar pasangan calon Ujang-Jawawi.

Menurut Husni, jika pasangan calon yang saat ini masih bersengketa dan direkomendasikan untuk mengikuti kembali proses pemilihan, maka akan menunggu surat suara selesai dicetak.

"Tunggu putusan dulu. Kalau berkurang satu, tidak masalah asal tidak menjadi calon tunggal. Kalau bertambah satu, berarti harus ada cetak ulang hingga selesai," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Mengingat waktu pelaksanaan pemilihan tinggal 3 hari lagi, Husni tidak menginginkan untuk berandai-andai akan ditunda. Dirinya hanya berharap agar putusan PTUN dapat sesuai dengan peraturan yang ada.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Satu pasangan calon atas nama Amran Sinaga dan JR Saragih yang saat ini sedang bersengketa, menunggu hasil akhir putusan PTUN.

Bedanya, surat suara yang tercetak sudah melampirkan pasangan calon tersebut.

Jika nantinya pasangan calon, ditetapkan tidak memenuhi syarat, maka tugas KPPS untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

"Di Simalungun, sudah kami beri instruksi, kalau nanti TMS, tugas KPPS untuk beri tahu, bahwa pasangan calon tersebut sudah tidak mengikuti lagi tahapan pilkada," kata Husni.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas