Ada Anggota MKD yang Minta Pengusutan Novanto Dihentikan
Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ternyata kembali berupaya menghentikan pengusutan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ternyata kembali berupaya menghentikan pengusutan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.
Manuver untuk menghentikan kasus ini disampaikan dalam rapat pleno internal MKD, Senin (7/12/2015) malam, setelah memeriksa Novanto secara tertutup.
"Ada lagi yang mancing-mancing minta kasus disetop," ungkap Anggota MKD Marsiaman Saragih, usai rapat pleno internal, Senin malam.
Marsiaman enggan menyebutkan siapa dan berapa banyak anggota MKD yang meminta kasus ini dihentikan. Namun, lanjut dia, mereka yang meminta itu beralasan mempertimbangkan argumen Novanto yang dibacakannya melalui nota pembelaan.
Novanto juga menganggap ilegal rekaman percakapan antara dia, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015.
Argumen Novanto itu sudah berulang kali disampaikan sebagian anggota dan pimpinan MKD yang tidak ingin MKD mengusut kasus itu.
"Mereka pikir akan ditanggapi, tapi tidak," kata Marsiaman.
Politisi PDIP ini mengatakan, mayoritas anggota MKD setuju legal standing Sudirman Said tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, masalah itu sudah selesai dibahas dalam rapat pleno internal pada 24 November 2015.
Saat itu, MKD menghadirkan pakar bahasa Yahya Bachria yang menafsirkan bahwa setiap orang berhak mengadu ke MKD.
Adapun terkait rekaman yang tidak diakui Novanto, MKD sepakat untuk mengujinya ke laboratorium forensik Mabes Polri.
MKD akan meminjam ponsel asli yang digunakan Maroef untuk merekam. Ponsel itu sudah disita Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan permufakatan jahat.
"Kalau uji lab sudah menyatakan itu asli, kita bisa bentuk panel karena ada indikasi pelanggaran berat," ucap Marsiaman.
Upaya untuk menghentikan kasus Novanto bukan pertama kali ini terjadi. Pada rapat 1 Desember, ada 6 anggota yang memilih kasus Novanto dihentikan dalam voting terbuka.
Mereka adalah adalah:
1. Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I)
2. Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I)
3. Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah)
4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III)
5. Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah)
6. Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX).