Freeport Serahkan Surat Tanda Bukti Ponsel Maroef Sjamsoeddin dari Kejagung ke MKD
Perwakilan PT Freeport Indonesia mendatangi Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015) malam.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan PT Freeport Indonesia mendatangi Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015) malam.
Staf Penghubung PT Freeport Indonesia Anas Mulyanto langsung menuju Sekretariat MKD.
Anas mengatakan dirinya menyerahkan salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung terkait telepon seluler Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin kepada MKD.
Telepon seluler Maroef diminta Kejagun untuk bukti pemeriksaan.
"Kami PT Freeport Indonesia menyerahkan kepada MKD salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung atas barang bukti handphone berisi rekaman pembicaraan," kata Anas.
Ia menyebutkan telepon seluler itu telah berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung sejak tanggal 3 Desember 2015.
Diketahui, MKD yang dipimpin Ketua Surahman Hidayat telah menggelar Sidang Pleno. Hasilnya, MKD akan meminta secara resmi bukti rekaman pembicaraan yang original.
Rekaman itu diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin. "Adanya barang itu di Kejaksaan Agung. Kita sahabat dengan Kejagung," kata Surahman.
Hasil kedua yakni MKD akan bekerjama dengan Polri mengenai audit forensik untuk mengecek orisinalitas Rekaman. Sehingga dapat dijadikan alat bukti. Kemudian, persidangan akan dilanjutkan dengan memanggil saksi yang tersisa yakni Pengusaha Reza Chalid.