Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Kamis, Novel Tahap Dua ke Kejati Bengkulu

Bareskrim Polri telah memutuskan penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan kembali dipanggil Kamis (10/12/2015).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polri: Kamis, Novel Tahap Dua ke Kejati Bengkulu
Valdy Arief/Tribunnews.com
Novel Baswedan 

Novel membantah dirinya menghindari pelimpahan karena tidak siap untuk menjalani penahan seusai pelimpahan.

"Kemarin (4/12/2015) saya sudah datang, berarti saya sudah siap," tegas Novel.

Lebih lanjut, pengacara Novel, Asmina menjelaskan menurut pasal 277 KUHAP pemanggilan terhadap tersangka perkara pidana harus langsung dan dilakukan secara tertulis.

Sedangkan pemanggilan kliennya dilakukan Bareskrim Mabes Polri secara lisan melalui Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Untuk diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.

Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sempat mencuri perhatian publik.

Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas