Polri: Kamis, Novel Tahap Dua ke Kejati Bengkulu
Bareskrim Polri telah memutuskan penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan kembali dipanggil Kamis (10/12/2015).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Novel membantah dirinya menghindari pelimpahan karena tidak siap untuk menjalani penahan seusai pelimpahan.
"Kemarin (4/12/2015) saya sudah datang, berarti saya sudah siap," tegas Novel.
Lebih lanjut, pengacara Novel, Asmina menjelaskan menurut pasal 277 KUHAP pemanggilan terhadap tersangka perkara pidana harus langsung dan dilakukan secara tertulis.
Sedangkan pemanggilan kliennya dilakukan Bareskrim Mabes Polri secara lisan melalui Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.
Untuk diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.
Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sempat mencuri perhatian publik.
Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.