Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tetap akan Memproses Laporan Setya Novanto Terhadap Sudirman Said

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum mengetahui jika Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said telah dilaporkan Setya Novanto

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kapolri Tetap akan Memproses Laporan Setya Novanto Terhadap Sudirman Said
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum mengetahui jika Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said telah dilaporkan Setya Novanto, ketua DPR ke polisi.

Ia baru mengetahui hal tersebut dari media jika Sudriman Said dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Karena laporannya bareskrim dan ditangani bareskrim tentu saja kalau ada yang melapor ada sop yang baku," kata Badrodin kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Festival Antikorupsi Bandung 2015 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12).

Menurut Badrodin, siapa saja yang melapor, pihaknya akan melakukan penyelidikan mengenai kasus yang dilaporkan.

Penyelidikan tersebut bertujuan untuk mengetahui yang kasus dilaporkan pelapor itu merupakan tindak pidana atau bukan.‬

"‪Sehingga nanti akan dilakukan pencarian alat-alat bukti, saksi, dan dokumen yang bisa menguatkan laporan tersebut apakah tindak pidana atau bukan," ujar Badrodin.

BERITA REKOMENDASI

Jenderal bintang empat itu mengatakan, penyelidikan akan dihentikan jika kasus yang dilaporkan ketua DPR bukan merupakan tindak pidana.

Namun status penyelidikan akan berubah jika pelaporan Setyo Novanto itu terbukti tindak pidana.

"Ditingkatkan menjadi penyidikan kalau ada tindak pidana," kata Badrodin.

Seperti diberitakan, Setyo Novanto resmi melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri.

Konon ada lebih dari satu dugaan pelanggaran hukum yang ditudingkan ke Sudirman Said.


Di antaranya fitnah, penghinaan, dan pelanggaran UU ITE.(cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas