Jika Presiden Acuhkan Rekomendasi Pansus Pelindo II, DPR Bisa Ajukan Hak Angket
Kalau sudah dibentuk hak angket, Jokowi bisa dipanggil ke DPR
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus DPR RI terkait permasalahan PT Pelindo II yang merupakan Pansus angket, disebut Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim, rekomendasinya harus dijalankan Presiden Joko Widodo.
Hasil Pansus Pelindo II, menurut Nova, jika tidak dilaksanakan presiden dapat berujung pada dilaksanakan hak angket oleh DPR.
"Kalau sudah dibentuk hak angket, Jokowi bisa dipanggil ke DPR untuk jelaskan mengapa tidak jalankan rekomendasi pansus," kata Nova Hakim dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Pada rekomendasinya, Pansus yang dipimpin Rieke Diah Pitaloka, meminta presiden mencopot Rini Soemarno dari jabatan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Richard Jose Lino dari jabatan Direktur Utama PT Pelindo II.
Lino, menurut Pansus tersebut telah melanggar Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran karena telah memperpanjang kontrak pengelolaan JICT kepada perusahaan asal Hongkong.
Sedangkan Rini Soemarno, dipandang Pansus telah membiarkan tindakan Lino dan terindikasi merugikan negara sebesar Rp 38 triliun.