Kinerja Pemerintah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Masih Lemah
Kinerja Jokowi-JK di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam masih lemah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja pemerintahan Jokowi-JK di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) pada tahun 2015 masih lemah.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Indonesia Center for Evnirontmental Low (ICEL), Hendri Subagio.
"Pemerintahan Jokowi-JK memang memiliki komitmen yang kuat dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, tetapi komitmen itu tidak disertai pelaksanaan yang cukup baik dan justru terjadi inkonsistensi," kata Hendri di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Hendri mencontohkan bagaiman ambisi pemerintahan Jokowi-JK yang menargetkan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk dikelola oleh rakyat dalam RPJMN 2014-2019 yang harus terbentur dengan regulasi.
Pengelolaan hutan oleh rakyat yang dimaksud adalah melalui skema hutan adat, hutan rakyat, dan kemitraan.
"Komitmen kuat pemerintah belum diimbangi dengan terobosan dan pembaruan hukum di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam," ujarnya.
Masih kata Hendri, pemerintahan Jokowi-JK juga diragukan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari melalui sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
Menurutnya, dalam pelaksanaan SVLK banyak mengalami kendala antara lain terdapat penolakan dari salah satu asosiasi industri mebel yang menolak tunduk pada sistem yang telah dibangun dengan argumentasi seharusnya sistem yang ada hanya diberlakukan untuk industri hulu.
Menurut Hendri, padahal dalam proses pengangkutan dan distribusi bahan baku pun sangat rentan terjadi pecurian kayu.
Argumentasi lain yang disampaikan adalah SVLK menimbulkan biaya tinggi sehingga pengusaha sulit bersaing di pasar.
"Seharusnya pemerintah Jokowi-JK memperkuat landasan yuridis bagi peredaran kayu legal bukan sebaliknya. Ini menunjukkan komitmen yang lemah bagi pencegahan dan pemberantasan kayu ilegal," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.