Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kaji Cara Lain Hadirkan Riza Chalid Setelah Tiga Kali Mangkir

Pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (30/12/2015).

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Kaji Cara Lain Hadirkan Riza Chalid Setelah Tiga Kali Mangkir
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/11/2015). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (30/12/2015).

Pemanggilan Riza merupakan kali ketiga yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

"Pemanggilan ketiga hari ini, tidak ada berita," kata Jampidsus Arminsyah di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Atas mangkirnya Riza untuk ketiga kali, Jampidsus menyebutkan pihaknya tengah mengkaji langkah yang akan diambil dalam penyelidikan dugaan permufakatan jahat.

"Kami sedang mengkajinya, apakah dengan tidak ada Riza Chalid bisa kita tentukan sikap atau tidak," kata Arminsyah.

Riza Chalid bersama Politisi Partai Golkar, Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin terlibat pembicaraan yang dianggap Kejaksaan terindikasi melakukan pemufakatan jahat.

BERITA REKOMENDASI

Pada pembicaraan yang direkam Maroef, Novanto menjanjikan memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Sebagai timbal balik dari pemulusan kontrak tersebut, Novanto meminta sejumlah saham Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumka, Papua yang dibangun perusahaan tambang asal negeri Paman Sam.

Kejaksaan Agung melihat indikasi permufakatan jahat yang berpotensi merugikan negara dalam pembicaraan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas