Jelang Tahun Baru, Choel Mallarangeng Dicegah ke Luar Negeri
Jelang Tahun Baru 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke laur negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proye
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Politisi Partai Demokrat ini dinilai terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar 550 ribu Dolar AS atau setara Rp7,4 miliar (kurs Rp13.500/USD) dari rekanan proyek, PT Adhi Karya. Uang tersebut diterima Andi melalui Choel.
Fee tersebut merupakan imbalan setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang.
Akibat perbuatan Andi, hakim menilai terjadi kerugian negara mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 2,5 triliun tersebut.
Selain itu, Andi melalui Choel juga mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto.
Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.
Choel telah mengembalikan uang sebesar 550 ribu Dolar AS kepada KPK.
Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto dan Herman menyerahkan duit tersebut kepada KPK.
Namun, pihak KPK menegaskan, pengembalikan uang yang terkait perkara pidana korupsi tidak menghilangkan pidana yang diduga dilakukannya.