Surat Kabar Legendaris Tutup, Sinar Harapan: Pamit, Terima Kasih dan Mohon Maaf
Surat kabar legendaris yang dikenal sebagai koran tertua yang mencatat sejarah perjalanan Indonesia harus ditutup, Kamis (31/12/2015).
Penulis: Robertus Rimawan
Tahun 1984 meraih 2 tropi Adinegoro untuk Tajuk Rencana dan karikatur (Pramono). Tahun 1985 meraih 4 tropi Adinegoro, yaitu 2 buah untuk foto (Tinnes Sanger dan Bernadus Sendouw), dan 2 buah untuk karikatur (Pramono dan Thomas Lionar).
Tahun 1986 Sinar Harapan meraih juara I sebagai surat kabar Ibukota yang unggul dalam pemberitaan mengenai pembangunan DKI Jakarta bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama tahun 1985.
Pembredelan
Motto Sinar Harapan adalah “Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan, Kebenaran dan Perdamaian berdasarkan Kasih” yang dijalankan secara konsisten oleh pengelola Sinar Harapan.
Konsekuensi dari konsistensi jajaran Sinar Harapan menjalankan motto, maka Sinar Harapan harus mengalami beberapa kali pembredelan oleh pemerintah.
Pada tanggal 2 Oktober 1965, Sinar Harapan dibreidel supaya peristiwa G 30 S-PKI tidak diekspos secara bebas oleh media.
Hanya media-media tertentu saja yang boleh terbit.
Pada tanggal 8 Oktober 1965 Sinar Harapan diperbolehkan kembali terbit. Pada bulan Juli 1970 pemerintah Orba menyorot pemberitaan Sinar Harapan yang mengekspos laporan Komisi IV mengenai korupsi.
Pemerintah menganggap Sinar Harapan telah melanggar kode etik pers karena mendahului Presiden karena laporan Komisi IV tersebut baru akan dibacakan Presiden pada tanggal 16 agustus 1970.
Namun beberapa pihak justru memuji Sinar Harapan yang unggul dalam news getting.
Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI menyimpulkan bahwa belum melihat cukup alasan untuk mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik pers oleh Sinar Harapan.
Pada bulan Januari 1972 kembali Sinar Harapan berurusan dengan Dewan Kehormatan Pers karena pemberitaan tanggal 31 Desember 1971 dengan judul tulisan “Presiden larang menteri-menteri beri fasilitas pada proyek Mini”.
Tanggal 2 Januari 1973 Pangkokamtib mencabut sementara Surat Izin Cetak Sinar Harapan berkaitan dengan pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ‘73-’74 Rp. 826 miliar”.
Pada tanggal 12 Januari 1973 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali.