Surat Kabar Legendaris Tutup, Sinar Harapan: Pamit, Terima Kasih dan Mohon Maaf
Surat kabar legendaris yang dikenal sebagai koran tertua yang mencatat sejarah perjalanan Indonesia harus ditutup, Kamis (31/12/2015).
Penulis: Robertus Rimawan
Terkait dengan peristiwa “Malari” 1974, kembali sejumlah media dibreidel, termasuk Sinar Harapan.
Tanggal 20 Januari 1978 pukul 20.21 Sinar Harapan melalui telepon diperintahkan tidak terbit untuk esok harinya oleh Pendam V Jaya.
Hal tersebut kemungkinan karena Sinar Harapan dan beberapa media lain memberitakan kegiatan mahasiswa yang dianggap dapat memanaskan situasi politik.
Tanggal 4 Februari 1978 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali.
Dan yang paling memukul adalah pembatalan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) oleh pemerintah Soeharto pada pada bulan Oktober 1986 akibat Sinar Harapan memuat head line “Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor”.
Breidel ini mengakibatkan 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.
Terbit Kembali
Pada era Reformasi, kebebasan pers mulai diperlonggar.
Sinar Harapan diterbitkan kembali pada tanggal 02 Juli 2001 oleh HG Rorimpandey dan Aristides Katoppo di bawah naungan PT Sinar Harapan Persada.
Meskipun telah 14 tahun “dikubur”, kebangkitan kembali Sinar Harapan tetap mendapat respon positif dari berbagai pihak, baik dari kalangan elit pemerintah, elit politik, pelaku bisnis, kaum profesional, biro iklan sampai agen koran.
Berbagai penghargaan jurnalistik juga kembali telah diterima beberapa wartawan Sinar Harapan. (*)