Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Provinsi Kalteng Kurang Dana Rp 12 Miliar untuk Gelar Pilkada

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah masih mempunyai kekurangan Rp 12 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Provinsi Kalteng Kurang Dana Rp 12 Miliar untuk Gelar Pilkada
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) di Swisbel Hotel, Jakarta, Selasa (5/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah masih mempunyai kekurangan Rp 12 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada.

"Masih ada dana yang dibutuhkan sampai Rp 12 miliar untuk pilkada tanggal 27 Januari 2016. Jadi kami serahkan itu kepada pemerintah daerah setempat," ujarnya di Swisbel Hotel, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Husni menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membiayai honor petugas KPPS hingga PPS, serta pengawas dan pencetakan ulang formulir C6 untuk pemberitahuan tentang tanggal pilkada.

Sementara Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa saat ini pemerintah provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada KPU RI untuk membuat PKPU agar dana dapat cepat disediakan.

"Kami tidak bisa kalau masalah anggaran buat PKPU baru. UU tidak menyuruh kami untuk itu," kata Arief.

Arief juga tidak menampik bahwa saat ini kekurangan anggaran masih menjadi momok untuk pelaksanaan pilkada serentak.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah diundur menyusul adanya gugatan hukum.

Saat ini gugatan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas