Choel Mallarangeng Heran KPK Butuh 4 Tahun Tetapkan Dirinya Jadi Tersangka
Andi Zulkarnain atau Choel Mallarangeng mengaku heran kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu empat tahun untuk menetapkannya sebagai te
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnain atau Choel Mallarangeng mengaku heran kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu empat tahun untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Entah bagaimana tampaknya perlu waktu empat tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka," kata Choel di KPK, Jumat (15/1/2016).
Choel juga mengungkapkan keheranannya lantaran sampai hari ini mengaku belum menerima penetapan dirinya sebagai tersangka dan surat pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.
"Sampai hari ini pun saya belum menerima surat cekal, belum menerima pula surat penetapan tersangka dan sebagainya," ungkap Choel.
Choel mengaku sejak awal sudah siap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lembaga antirasuah itu.
Untuk itu, kalam pemeriksan perdanannya sebagai tersangka, ia membawa pakaian ganti sebagai persiapan bila lembaga antirasuah tersebut menahan dirinya usai pemeriksaan.
"Saya hadir karena dari awal saya sudah menjanjikan untuk selalu koperatif. Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu ditegakkan. Saya siap untuk ditahan mulai hari ini," ucapnya.
Andik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng ini sebelumnya pernah mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto.
Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar.
Pelaksana harian Kepalal Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan pihaknya memeriksa Choel hari ini untuk diperiksa.
Kata Yuyuk, Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Choel ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.
Choeld diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan P3SON.
Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.