Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Tak Lanjutkan Laporan Katebelece Novanto

MKD telah menggelar rapat pleno mengenai sejumlah laporan yang diterima lembaga etik DPR tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in MKD Tak Lanjutkan Laporan Katebelece Novanto
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menggelar rapat pleno mengenai sejumlah laporan yang diterima lembaga etik DPR tersebut.

Kasus tersebut antara lain laporan katebelece Setya Novanto, pembocoran informasi sidang yang dilakukan Junimart Girsang, serta Herman Hery terkait razia miras yang dilakukan aparat kepolisian.

"Hasil rapat pleno anggota, menindaklanjuti hasil rapim kemarin. Setelah melalui perdebatan, kasus Novanto dinyatakan tidak layak diterima," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang ketika dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).

Dalam laporan Novanto, MKD telah meminta pelapor melengkapi bukti, identitas KTP serta saksi yang akan diajukan. Tetapi, pelapor tidak mendatangi MKD kembali. "Bahkan dihubungi tidak bisa," ujarnya.

Sedangkan laporan yang ditunjukkan bagi dirinya, Junimart mengatakan pelapor tidak memiliki legal standing dan hanya berupa opini. "Darimana dia bisa membocorkan kalau dia tidak ikut di dalam. Minimal dia harus mencantumkan dia dapat info dari TA (tenaga ahli) atau dari anggota. Pelapor tak punya legal standing," kata Politikus PDIP itu.

Junimart mengatakan dirinya menganut azas transparansi. Ia mengaku hanya memberikan pernyataan yang ditanya awak media. Apalagi sidang itu tidak bersifat rahasia.

"Rapat bukan asusila bukan mengganggu ketertiban negara. Saya hanya menganut azas transparansi dan itu fakta. Jadi ya enggak bisa diterima," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan laporan mengenai Herman Hery terkait razia minuman keras yang dilakukan kepolisian, Junimart meminta akte ormas tersebut. Kemudian buktinya hanya berupa fotokopi sehingga tak dapat diterima MKD.

"Bukan hati-hati. Kita harus sesuai prosedur dan aturan kalau kita menerima semua, tanpa proses selektif dasar pelaporan legal standing ya enggak bisa. Dari dulu sudah kita terapkan, kita kan tidak sampaikan ada berapa perkara kita tolak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas