Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Sumut Terkait Kasus Gatot

Yuyuk menambahkan pihaknya juga memeriksa Gatot sebagai tersangka dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2019 Sigit Pramono Asri

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Sumut Terkait Kasus Gatot
Tribunnews/Herudin
Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Gatot dan Evy disangkakan terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan pihaknya memanggil Kasubag Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Edison, Kabiro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pemprov Sumatera Utara Syafrudin, Kadispenda Provinsi Sumut H Rajali, dan Kabiro Keuangan Sekretariat Daerah provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, red)," ujar Yuyuk, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni anggota DPRD Sumut 2014-2019 dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Zulkifli Husein, bekas anggota DPRD Sumut 2009-2014/ pemilik PT Atra sarana Aqindo Tengku Dirkhansyah Abu Subhan Ali, seorang pengusaha bengkel yakni Penta Tarigan dan Mustafa dari unsur swasta.

Yuyuk menambahkan pihaknya juga memeriksa Gatot sebagai tersangka dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2019 Sigit Pramono Asri.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Tersangka lain adalah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas