KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Sumut Terkait Kasus Gatot
Yuyuk menambahkan pihaknya juga memeriksa Gatot sebagai tersangka dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2019 Sigit Pramono Asri
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan pihaknya memanggil Kasubag Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Edison, Kabiro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pemprov Sumatera Utara Syafrudin, Kadispenda Provinsi Sumut H Rajali, dan Kabiro Keuangan Sekretariat Daerah provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, red)," ujar Yuyuk, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni anggota DPRD Sumut 2014-2019 dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Zulkifli Husein, bekas anggota DPRD Sumut 2009-2014/ pemilik PT Atra sarana Aqindo Tengku Dirkhansyah Abu Subhan Ali, seorang pengusaha bengkel yakni Penta Tarigan dan Mustafa dari unsur swasta.
Yuyuk menambahkan pihaknya juga memeriksa Gatot sebagai tersangka dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2019 Sigit Pramono Asri.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Tersangka lain adalah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.