RJ Lino Tidak Dikonfirmasi Soal Kerugian Negara Rp 37,9 Miliar
Pemeriksaan tadi tidak ada yang khusus, tapi hanya lengkapi data-data aja
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa sebanyak lima kali oleh penyidik Bareskrim, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane pada Kamis (28/1/2016), RJ Lino tidak banyak berkomentar.
Saat ditanya awak media soal pemeriksaan terhadap dirinya, RJ Lino menjawab pemeriksaan itu hanya pemeriksaan biasa dan tidak ada yang terlalu istimewa.
"Pemeriksaan tadi tidak ada yang khusus, tapi hanya lengkapi data-data aja," kata RJ Lino sambil berjalan ke mobilnya.
Ditanya soal apakah disela-sela pemeriksaan para penyidik menanyakan soal hasil perkiraan kerugian negara (PKN) atas kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ? Hal itu dibantah oleh RJ Lino.
"Hanya melengkapi data, soal itu (kerugian negara) tidak. Pokonya soal rekening-rekening sudah saya serahkan dan itu tidak ada masalah," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan awal tahun akan ada tersangka baru dalam kasus ini, namun belum diketahui siapa tersangka baru itu, apakah R.J Lino atau lainnya.
Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus sebesar Rp 37,9 miliar.