Mahalnya Ongkos Pengajuan RUU, Ini Contohnya
Astrit menyebutkan tugas komite III DPD 'membahas' delapan RUU atau UU dengan alokasi sebesar Rp 26,1 miliar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sesuai Undang-Undang MD3, DPD memiliki hak untuk mengajukan dan melakukan pembahasan Rancangan UU.
Tapi ternyata kewenangan tersebut juga menimbulkan konsekuensi rupiah yang harus dibayar atas pengajuan RUU tersebut.
Koordinator Analisis Anggaran Negara dari Center for Budget Analysis (CBA) Astrit Muhainin mengungkapkan mahalnya harga pengajuan RUU jika melihat 'harga pasar' atau sesuai selera harga yang dibuat masing-masing komite DPD.
"Setiap komite DPD seperti mencari untung dalam pengajukan rancangan RUU. Kalau dapat harga yang mahal, tentu untung juga banyak, dan komite tersebut bisa dianggap komite yang 'basah' dong," kata Astrit dalam keterangan persnya diterima Tribunnews.com, Rabu (3/2/2016).
Diungkapkan Astrit, pihaknya menemukan bahwa komite DPD yang harga pengajuannya paling mahal yakni komite III DPD.
Astrit menyebutkan tugas komite III DPD 'membahas' delapan RUU atau UU dengan alokasi sebesar Rp 26,1 miliar. Satu harga pembahasan sebesar Rp 3,2 miliar.
Kemudian Tugas komite I DPD 'membahas' 10 RUU atau UU dengan alokasi sebesar Rp 26,1 miliar, dan satu harga 'pembahasan' sebesar Rp 2,6 miliar.
Tugas komite IV DPD 'membahas' 11 RUU atau UU dengan alokasi sebesar Rp 26,1 miliar, dan satu harga 'pembahasan' sebesar Rp 2,3 miliar.
Sementara tugas komite II DPD 'membahas' 13 RUU atau UU dengan alokasi sebesar Rp 26,1 miliar, dan satu harga 'pembahasan' sebesar Rp 2 miliar.
Kalau ditotal, tegas Astrit, anggaran untuk pembahasan RUU atau UU sebesar Rp 104,4 miliar untuk 42 RUU atau UU.
"Ini terlalu mahal karena sifatnya hanya untuk pengajuan rancangan saja. ini betul-betul pemborosan anggaran negara karena rata-rata harga sebuah RUU atau UU di DPD sebesar Rp 2,4 miliar," keluh Astrit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.