Pimpinan KPK Disarankan Mundur Bila DPR Tetap Revisi UU KPK
Benny Suestyo melihat sejak awal KPK ingin didorong hanya sekedar pencegahan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan mengundurkan diri bila DPR akhirnya berhasil merevisi Undang-undang (UU) KPK.
Rahaniawan Benny Susetyo menilai revisi UU KPK akan menghancurkan bangsa Indonesia ke dalam jurang yang sempurna.
Apalagi, menurut dia, korupsi sudah menjadi kebiasaan bangsa ini sejak merdeka tidak memerdekan diri dari korupsi.
"Sejak awal revisi orientasi menghabisi kewenangan KPK dalam penindakkan," tegas Benny Soesetyo, tokoh pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Selasa (16/2/2016).
Benny Suestyo melihat sejak awal KPK ingin didorong hanya sekedar pencegahan.
Untuk itu, dia menegaskan rakyat harus mendukung langkah ketua KPK untuk menolak revisi UU KPK.
Langkah menolak revisi UU KPK, menurutnya, harus diikuti sikap tegas dari pimpinan KPK.
"Sebaiknya pimpinan KPK mengundurkan diri (dari jabatannya) bila DPR merevisi KPK. Dengan revisi itu maka KPK akan mandul," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR terus melakukan revisi UU KPK kendati mendapat penolakan dari sejumlah pihak.