Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Penegakan Hukum, Ibas Banggakan Bapaknya, Prihatin di Era Jokowi

Menurut Ibas, penegakan hukum pada era saat ini menjadi keprihatinan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bicara Penegakan Hukum, Ibas Banggakan Bapaknya, Prihatin di Era Jokowi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas membanding-bandingkan penegakan hukum dalam pemerintahan Joko Widodo dengan masa pemerintahan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga : SBY Bilang Don't Touch KPK

Menurut Ibas, penegakan hukum pada era saat ini menjadi keprihatinan.

Hal itu terlihat dari upaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum tepat merevisi UU KPK jika draf yang diusulkan masih sama. Setelah kami baca, kecenderungannya melemahkan KPK," ujar Ibas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/2/2016).

Baca Berita Lainnya : SBY Anggap Dirinyalah yang Paling Merasakan Pahit Getir Gerakan KPK

Demokrat ingin KPK tetap berjalan sesuai dengan payung hukum yang sudah ada, seperti dalam dua periode pemerintahan SBY pada 2004-2014.

Berita Rekomendasi

"Selama 10 tahun kepemimpinan Pak SBY dan Demokrat, penegakan hukum diberikan porsi yang baik dan besar," ujar Ibas.

Ibas menegaskan, Partai Demokrat tidak akan mengubah sikap terkait revisi UU KPK. Demokrat akan tetap menolak UU KPK direvisi.

SBY sebelumnya mengumpulkan para netizen terpilih untuk mendengarkan pandangan soal revisi UU KPK.

Dalam acara itu, Jokowi disindir karena sikapnya dinilai tidak tegas soal rencana revisi UU KPK.

Parpol pendukung pemerintah juga kena kritikan karena kompak mendukung agar UU KPK direvisi.


Pagi tadi, Jokowi bertemu tiga pimpinan KPK untuk membahas hal itu. Siangnya, Jokowi bertemu lima pimpinan DPR dan sejumlah anggota DPR untuk membahas hal yang sama.

DPR akan mengambil keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU KPK pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016).

Menjelang pengambilan keputusan itu, penolakan atas revisi UU KPK dari berbagai pihak semakin kencang.

Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap.

Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas