Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Depan, HBK Adik BW Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri tengah mempersiapkan pemeriksaan terhadap Haryadi Budi Kuncoro

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minggu Depan, HBK Adik BW Diperiksa Bareskrim
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Haryadi Budi Kuncoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah mempersiapkan pemeriksaan terhadap Haryadi Budi Kuncoro (HBK) yang adalah tersangka kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan sebelum berstatus sebagai tersangka, HBK sempat beberapa kali diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

"‎Rencananya hari Senin (14/3/2016) nanti, dia akan kami panggil, kami periksa," ungkap Agung, Selasa (8/3/2016) di Mabes Polri.

Agung berharap, HBK kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan dari penyidik sehingga kasus ini bisa semakin terang.

Lebih lanjut, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan peran HBK ialah turut serta membantu dalam pengadaan 10 unit mobile crane.

"Dia (HBK) bersama-sama dengan FN, jadi pembantulah. Kan di Tipikor tidak bisa sendiri, karena itu sistem," kata Golkar, Selasa (8/3/2016) di Mabes Polri.

Golkar melanjutkan dalam kasus ini, HBK ikut pula membantu untuk masukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran. 

Berita Rekomendasi

"Termasuk dia juga yang menentukan spek mobile crane," ujar Golkar.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ‎Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur TeknikPelindo II, Ferialdi Nurlan (FN). 

Kini dengan ditetapkannya Haryadi Budi kuncoro sebagai tersangka, maka jumlah tersangka di kasus ini menjadi dua orang.

Atas kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas