Keinginan DPR Perketat Syarat Calon Independen Dinilai Sebagai Kemunduran Demokrasi
Justru terjadi kemunduran dalam alam demokrasi di Indonesia, jika DPR berencana memperberat syarat majunya Calon independen dalam Pilkada.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Justru terjadi kemunduran dalam alam demokrasi di Indonesia, jika DPR berencana memperberat syarat majunya Calon independen dalam Pilkada.
Karena menurut Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio, di banyak negara justru jalan calon independen dibuka lebar.
"Justru kemunduran dalam demokrasi. Di banyak negara calon independen justru dibuka ruangnya," ujar Sulastio kepada Tribun, Rabu (16/3/2016).
Dia melihat hadirnya calon perorangan itu lebih disebabkan Partai Politik masih belum ideal menjalankan perannya untuk mempersiapkan kadernya duduk di jabatan politik.
Karena itu kekurangan itu jangan dicarikan solusi dengan memperketat syarat bagi Calon independen.
Tapi jalankan peran partai politik seperti diperintahkan Undang-undang Parpol. Yakni menyiapkan kader parpol sebagai kandidat.
Menurutnya lebih arif jika partai politik mencari solusi permanen menyiapkan sejumlah kader terbaiknya bersaing dalam Pilkada dan akhirnya mampu duduk sebagai kepala daerah.
"Harus melihat kondisi riil saat ini dimana parpol belum dalam kondisi yang ideal menjalankan perannya dalam UU Parpol mempersiapkan kader-kadernya untuk duduk di jabatan politik," jelasnya.
Diberitakan Komisi II DPR akan membahas wacana menaikkan syarat dukungan untuk calon kepala daerah melalui jalur independen di Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menuturkan kenaikan syarat tersebut untuk menyesuaikan azas keadilan dalam Pilkada itu sendiri.
Diberitakan sebelumnya, beberapa fraksi setuju atas revisi UU Pilkada. Salah satunya soal kenaikan syarat dukungan.
"Menurut kami, syarat dukungan calon perseorangan memang perlu ditinggikan biar lebih kuat legitimasinya," kata anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy membenarkan pihaknya membahas revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dimana syarat seseorang mencalonkan diri melalui jalur independen bakal diperberat.
Namun politikus PKB ini membantah hal ini mengganjal laju Ahok.
"Kami tidak spesifik untuk DKI Jakarta. Kami kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU ini dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman.