Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kantongi Identitas Penyuap Damayanti Senilai 240 Ribu Dolar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi penyuap anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kantongi Identitas Penyuap Damayanti Senilai 240 Ribu Dolar Singapura
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Damayanti Wisnu Putranti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi penyuap anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Sebelumnya, Damayanti kembali menyerahkan uang sejumlah 240 ribu Dolar Singapura kepada KPK, Senin (21/3/2016).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan uang tersebut berbeda dengan uang 33 ribu Dolar Singapura yang disita KPK saat operasi tangkap tangan yang menjaring Damayanti beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan memang telah secara terbuka menyampaikan kepada penyidik mengenai asal uang yang didapat tersebut," kata Priharsa di kantornya, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Menurut Priharsa, sebelum mengumumkan temuan baru tersebut, KPK masih melakukan pendalaman siapa-siapa saja yang terlibat dan kemana saja aliran uang tersebut diperuntukkan.

"Sampai saat ini masih di dalami. Artinya sampai saat ini kami belum bisa publikasikan siapa dan dalam kaitan dan proyek apa kaitan itu diterima DWP," kata dia.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut pun langsung disita KPK.

Sebelumnya, Damayanti telah menyerahkan uang dalam bentuk rupiah totalnya Rp 1,1 miliar.

Damayanti adalah tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas