KPK Kantongi Identitas Penyuap Damayanti Senilai 240 Ribu Dolar Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi penyuap anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi penyuap anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Sebelumnya, Damayanti kembali menyerahkan uang sejumlah 240 ribu Dolar Singapura kepada KPK, Senin (21/3/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan uang tersebut berbeda dengan uang 33 ribu Dolar Singapura yang disita KPK saat operasi tangkap tangan yang menjaring Damayanti beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan memang telah secara terbuka menyampaikan kepada penyidik mengenai asal uang yang didapat tersebut," kata Priharsa di kantornya, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Menurut Priharsa, sebelum mengumumkan temuan baru tersebut, KPK masih melakukan pendalaman siapa-siapa saja yang terlibat dan kemana saja aliran uang tersebut diperuntukkan.
"Sampai saat ini masih di dalami. Artinya sampai saat ini kami belum bisa publikasikan siapa dan dalam kaitan dan proyek apa kaitan itu diterima DWP," kata dia.
Uang tersebut pun langsung disita KPK.
Sebelumnya, Damayanti telah menyerahkan uang dalam bentuk rupiah totalnya Rp 1,1 miliar.
Damayanti adalah tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.