Pengadilan Minta Kejaksaan Agung Merinci Aset Yayasan Supersemar Jelang Eksekusi
"PN mengirim surat meminta JPN untuk melengkapi rekening dengan giro, intinya meminta data di mana posisinya. Misalkan bank Mandiri itu cabang mana? I
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi Yayasan Supersemar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menyatakan surat yang ditujukan PN Jakarta Selatan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku pihak berkepentingan dalam eksekusi Yayasan Supersemar, telah diterima pihaknya pada 15 Maret 2016.
"PN mengirim surat meminta JPN untuk melengkapi rekening dengan giro, intinya meminta data di mana posisinya. Misalkan bank Mandiri itu cabang mana? Intinya data secara merinci," kata Amir di Kejaksaan Agung, Selasa (29/3/2016).
Menanggapi permintaan PN Jakarta Selatan, sebut Amir, pihaknya telah meminta Pusat Penyelamatan Aset Kejaksaan Agung untuk kembali melacak aset yayasan pemberi beasiswa itu.
"Sekarang masih melacak karena banyak," katanya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk meminta Yayasan Supersemar membayar denda putusan MA secara suka rela.
Saat berjalannya penjadwalan sidang teguran yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto berulang kali mangkir dan baru hadir melalui pengacaranya, Bambang Hartono pada 20 Januari 2016.
Setelah wakil dari Yayasan Supersemar sebagai termohon hadir, maka pengadilan menghitung batas delapan hari untuk melaksanakan putusan MA selama delapan hari terhitung sejak 21 Januari 2016.
Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.