Jabatan Irman Gusman Kembali Digoyang, Anggota DPD Sampaikan Mosi Tidak Percaya
Pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan DPD yakni tidak mau menandatangani hasil keputusan rapat Paripurna
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani meminta Badan Kehormatan (BK) mengambil tindakan kepada pimpinan DPD yakni Irman Gusman dan Farouk Muhammad yang telah melakukan dua pelanggaran. Dua pelanggaran itu termasuk kategori pelanggaran kode etik berat sesuai tata tertib DPD.
Benny menjelaskan, pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan DPD yakni tidak mau menandatangani hasil keputusan rapat Paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tata tertib.
Untuk pelanggaran kedua adalah pada rapat Paripurna tanggal 13 Maret 2016 Irman Gusman dan Farouk Muhammad menutup secara sepihak sidang tanpa peersetujuan forum sidang Paripurna. Pada saat itu sidang agendanya adalah penyampaian perkembangan alat kelengkapan.
"Nah atas dua pelanggaran itu maka kami bersama teman-teman menyampaikan laporan. Untuk BK memproses laporan kami dan kemudian BK harus mengambil tindakan," kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2016).
"Atas dua pelanggaran itu, kami menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD," kata Benny lagi.
Benny menilai, dengan dilakukannya dua pelanggaran Irman dan Faroek, maka keduanya telah kehilangan legitimasi. Dikatakan Benny, pimpinan DPD, telah menyampaikan kebohongan publik padahal mereka mengemban tugas sebagai petinggi lembaga negara.
"Hari ini yang sudah masuk di dokumen saya, 2/3 anggota DPD. Nanti dokumen resmi akan disampaikan di Paripurna. Insya Allah 2/3 sudah tercapai, dan itu jadi syarat," tukasnya.