Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Irman Gusman Kembali Digoyang, Anggota DPD Sampaikan Mosi Tidak Percaya

Pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan DPD yakni tidak mau menandatangani hasil keputusan rapat Paripurna

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jabatan Irman Gusman Kembali Digoyang, Anggota DPD Sampaikan Mosi Tidak Percaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPD Irman Gusman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I‎ DPD RI, Benny Rhamdani meminta Badan Kehormatan (BK) ‎mengambil tindakan kepada pimpinan DPD yakni Irman Gusman dan Farouk Muhammad yang telah melakukan dua pelanggaran. Dua pelanggaran itu termasuk kategori pelanggaran kode etik berat sesuai tata tertib DPD.

Benny menjelaskan, pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan DPD yakni tidak mau menandatangani hasil keputusan rapat Paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tata tertib.

Untuk pelanggaran kedua adalah pada rapat Paripurna tanggal 13 Maret 2016 Irman Gusman dan Farouk Muhammad menutup secara sepihak sidang tanpa peersetujuan forum sidang Paripurna. Pada saat itu sidang agendanya adalah penyampaian perkembangan alat kelengkapan.

"‎Nah atas dua pelanggaran itu maka kami bersama teman-teman menyampaikan laporan. Untuk BK memproses laporan kami dan kemudian BK harus mengambil tindakan," kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2016).

‎"Atas dua pelanggaran itu, kami menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD," kata Benny lagi.

Benny menilai, dengan dilakukannya dua pelanggaran Irman dan Faroek, maka keduanya telah kehilangan legitimasi. ‎Dikatakan Benny, pimpinan DPD, telah menyampaikan kebohongan publik padahal mereka mengemban tugas sebagai petinggi lembaga negara.

Berita Rekomendasi

"‎Hari ini yang sudah masuk di dokumen saya, 2/3 anggota DPD. Nanti dokumen resmi akan disampaikan di Paripurna. Insya Allah 2/3 sudah tercapai, dan itu jadi syarat," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas