KPK Bereniat Bentuk Tim Pengawas Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan.
Hal tersebut seiring tertangkapnya dua oknum pejabat pengadilan di awal tahun 2016 akibat menerima suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, pihaknya telah merancang mekanisme pengawasan guna mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di lembaga peradilan.
"Terobosan yang akan dilakukan apakah dalam hal kerja sama dengan menaruh orang-orang kami di sana. Ini sudah kami rencanakan," kata Basaria Panjaitan di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).
Rencana pendampingan di MA, sebut Basaria, saat ini masih dibahas bersama agar tidak ada kesan KPK mencampuri urusan lembaga hukum lain.
Meski demikian, sambung Basaria, upaya pencegahan tersebut juga memantau indikasi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
"Mereka sifatnya pendampingan. Dengan catatan apabila di dalam pendampingan tersebut ada tindak pidana kami harus melakukan penindakan," katanya.
Sebagai informasi, selama 2016 ada dua oknum pejabat pengadilan yang tertangkap tangan KPK menerima suap.
Pertama adalah Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada MA, Andri Tristianto Sutrisna, yang tertangkap tangan pada Februari 2016.
Kemudian pada April 2016, KPK kembali menangkap tangan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution karena menerima suap.