Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Andi Tiro Bantah Berikan Proyek Jalan Untuk Abdul Khoir Saat Bersaksi di Pengadilan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerj

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPR Andi Tiro Bantah Berikan Proyek Jalan Untuk Abdul Khoir Saat Bersaksi di Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Abdul Khoir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Abdul Khoir.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, Senin (25/4/2016).

Dalam persidangan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut membantah memberikan program aspirasi pembangunan jalan di Maluku Utara kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Program aspirasi Andi Tiro yang dimaksud yakni Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar.

Dirinya mengaku tak tahu soal proyek jalan senilai Rp 30 miliar dan Rp 70 miliar saat dicecar Majelis Hakim.

"Tidak tahu yang mulia," kata Andi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).

Berita Rekomendasi

Tak puas dengan jawaban Andi, Majelis Hakim pun menyebut bahwa dari sejumlah keterangan para saksi lainnya menyebut bahwa proyek jalan Wayabula-Sofi bersumber dari program aspirasinya.

Andi meminta hal itu untuk dibuktikan.

"Ya dibuktikan saja yang mulia. saya islam, tadi telah bersumpah mengatakan dengan benar. Saya tau hukumannya," kata Andi.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Khoir, nama anak buah Zulkifli Hasan itu masuk dan diduga menikmati uang miliaran rupiah atas program aspirasi yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan.

Andi disebut mendapat Rp 7 miliar yang merupakan fee 7 persen dari total nilai program aspirasi miliknya sebesar Rp 100 miliar.

Uang itu diberikan Khoir secara bertahap, baik diberikan secara langsung maupun lewat perantara, yakni Imran S. Djumadil, mantan Anggota DPRD Maluku Utara serta Jailani selaku Staf Ahli Anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo.

Uang Rp 7 miliar itu telah mengalir seluruhnya kepada Andi sejak November 2015.

Namun, lagi-lagi Andi berkilah bahwa dirinya pernah bertransaksi uang dengan Imran S. Djumadil maupun Jailani.

Bahkan, Andi mengatakan tak mengenal Imran.

Namun, saat terus dicecar hakim, Andi mengakui pernah bertemu dengan Jailani meski tak dirinya beberkan maksud dari pertemuan tersebut.

"Pernah (ketemu Jailani), dia salah satu Staf Ahli dari salah satu Anggota Komisi V dari PAN. Yang saya tau panggilan dia Jai, tidak tahu Jailani," kata Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas