Mabes Polri Klarifikasi Penangkapan AKP Ichwan, Dititipi Uang Rp 2,3 Miliar Bukan Disuap
AKP Ichwan sebelumnya diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Utara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum diperiksa BNN, AKP Ichwan Lubis telah dijadikan tersangka karena diduga menerima uang hasil bisnis narkotika dari Togiman alias Toni, bandar yang mendapat fasilitas istimewa di Lapas Lubuk Pakam.
AKP Ichwan sebelumnya diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Utara.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar membeberkan soal hasil pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara.
"Jadi AKP IL ini menerima titipan karena dia diminta bantuan oleh narapidana Toni agar terlepas dari permasalahan hukum yang berikutnya. Jadi karena Toni melihat AKP IL punya akses dimintai tolong, dititipkan uang untuk mengurus, kalau tidak salah Rp 2,3 miliar," tutur Boy, Rabu (27/4/2016) di Mabes Polri.
Boy melanjutkan uang tunai Rp 2,3 miliar itu juga telah disita oleh BNN.
Dimana penyitaan dilakukan sebelum dilakukan transaksi barulah beberapa hari kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BNN.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu ini menegaskan soal uang Rp 8 miliar itu bukan milik AKP Ichwan.
Diduga uang itu merupakan uang dari bandar narkoba.
"Soal uang Rp 8 miliar itu masih tanda tanya ya. Jadi bukan ada di rekening AKP IL. AKP ini tidak memiliki uang di rekeningnya senilai itu," tegasnya.
Mantan Kapolda Banten ini menginstilahkan, AKP Ichwan telah terkena bujuk rayu membantu pengurusan proses hukum Toni.
Bukan dalam rangka mengurus atau memperlicin sesuatu dalam konteks perkara yang ditangani atau menerima setoran.
"Hasil pemeriksaan awal di Propam dia diminta jasa untuk mengurus sehingga diterimalah titipan itu dan belum terjadi proses pemberian batuan. Soal uang Rp 2,3 miliar akan diberikan kepada siapa, itu belum terjawab," ujarnya.