Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bupati Subang Sebut Dua Mobil yang Disita KPK Sudah Dilaporkan Dalam LHKPN

Bupati Subang Ojang Sohandi mengaku belum mengetahui sebab penyitaan mobil Jeep Rubicon dan Toyota Vellfire yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korups

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Bupati Subang Sebut Dua Mobil yang Disita KPK Sudah Dilaporkan Dalam LHKPN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Subang Ojang Sohandi mengaku belum mengetahui sebab penyitaan mobil Jeep Rubicon dan Toyota Vellfire yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, mengatakan mobil tersebut sudah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) bersama satu unit mobil Toyota Camry.




"Pak Ojang bilang sudah masuk laporan kekayaan. Artinya pada periode sebelumnya dua mobil itu sudah dimiliki beliau. Apakah itu akan diproses sebagai hasil kejahatan itu akan kita lihat perkembangannya," kata Rohman di KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Rohman mengaku belum bisa menjawab secara rinci mengenai kasus Ojang.
Dia beralasan dirinya belum mendampingi Ojang saat diperiksa (berita acara pemeriksaan).

Sebelumnnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan dua mobil milik Ojang memang disita KPK.

Penyitaan tersebut terkait kasus yang kini disidik KPK.

BERITA TERKAIT

"Sitaan gratifikasi OJH (Ojang Sohandi, red)," kata Yuyuk.

Kedua kendaraan tersebut tiba di KPK jelang, Kamis (28/4/2016) sore.
Keduanya kini diparkir di halaman parkir KPK.

Vellfire tersebut bernomor T 1978 sementara jeep tersebut bernomor polisi D 50 KR.

Di Jeep tersebut terdapat banyak stiker, satu diantarannya stiker ARB.

Ojang kini menjadi tahanan KPK terkait dugaan suap perkara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pemberi dana Rp 528 juta kepada Jaksa Kejati Jawa Barat Devianty Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Uang tersebut diantar Lenih Marlianni Lenih istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.

Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas