Pegiat Perempuan Desak DPR Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kami menuntut kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual menuntut kepada DPR untuk segera merampungkan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masuk dalam tahap prolegnas.
Mereka menilai dengan adanya RUU tersebut, maka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir.
"Kami menuntut kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jangan sampai harus menunggu korban, baru dibahas," ujar Seknas Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi di LBH Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Selain itu, Ika juga mengatakan bahwa perlunya antisipasi terhadap kekerasan seksual kepada perempuan dengan cara memasang posko atau CCTV di beberapa sudut jalan yang menjadi potensi kekerasan seksual.
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan tahun 2016, bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah perkosaan sebanyak 2.399 kasus, pencabulan 601 kasus dan pelecehan seksual 166 kasus.
"Dari data itu, kita bisa lihat bahwa kekerasan seksual di Indonesia masih sangat tinggi dan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.