Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Siti: Pengawasan Proyek Reklamasi Kendor Sampai Publik Teriak

"Ketika Kementerian kalah di pengadilan kita setop, interaksi di pemerintah daerah. Maka seluruh (izinnya) ada di daerah. Nah pengawasannya kendor sam

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Siti: Pengawasan Proyek Reklamasi Kendor Sampai Publik Teriak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan pengawasan proyek reklamasi kendor.

Selama ini yang melakukan pengawasan Pemerintah Daerah DKI Jakarta selaku pemberi izin.

‎"Jadi prinsipnya yang mengeluarkan izin itu yang melakukan pengawasan‎," ujar Siti saat melakukan tinjaun ke pulau reklamasi, Rabu (4/5/2016).

Menurut mantan Sekjen DPD RI ini, pemerintah pusat tidak ikut campur sama sekali dalam proyek reklamasi.

Terutama setelah kalah dalam peradilan gugatan yang diajukan pengembang.

Untuk diketahui Kemeneterian Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Keputusan nomor 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantura Jakarta.‎

Dengan keluarnya SK tersebut semua lembaga terkait harus menolak pembangunan atau usah reklamasi.

Berita Rekomendasi

Namun sejumlah pengembang melayangkan gugatan.

MA pada tahun 2011 memenangkan gugatan tersebut sehingga proyek reklamasi kembali berjalan hingga sekarang dengan izin prinsip dan pelaksanaan dikeluarkan pemerintah daerah.

‎"Ketika Kementerian kalah di pengadilan kita setop, interaksi di pemerintah daerah. Maka seluruh (izinnya) ada di daerah. Nah pengawasannya kendor sampai publik teriak, rakyat teriak, lalu media memunculkan dan lain-lain ," paparnya.

Politikus Nasdem tersebut mengatakan sekarang ini pihaknya turun sebagai second layer.‎

Kembali ikut campur lantaran terjadi karut marut dalam pelaksanaan proyek reklamasi.


Menurut Siti setelah dikaji, proyek reklamasi harus dihentikan sementara hingga seluruh syaratnya terpenuhi.

"Antara lain di (pengembang C dan D) harus buat Amdalanya Harus Amdal reklamasi, maka harus diperiksa SK Gubernurnya, Ketika berhenti itu harus dipersiapkan Amdal untuk peruntukan, karena ini guna social eknomi yang dikatakan Pak Menko mulai diberlakukan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas