Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Ketua Umum Golkar Wajib Bayar Rp 1 Miliar, Indra Pasrah

"Intinya, saya tidak akan menyetor apapun," ujar Bambang.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Ketua Umum Golkar Wajib Bayar Rp 1 Miliar, Indra Pasrah
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Bakal Calon Ketua Umum Partai Golkar, Indra Bambang Utoyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kandidat Calon Ketua Umum Partai Golkar, Indra Bambang Utoyo pasrah jika panitia Munaslub menyatakan dirinya gugur saat tidak menyetor Rp 1 miliar kepada panitia.

"Saya tidak akan tuntut apa-apa. Saya juga tidak bisa apa-apa lagi kan? Intinya, saya tidak akan menyetor apapun," ujar Bambang saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (6/5/2016)

Indra mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat dari panitia Munaslub soal bukti penyetoran dana yang tidak diberikan olehnya, jika tidak disetor pada Jumat (6/5/2016) pukul 12.00 WIB, maka dianggap mengundurkan diri.

"Kalau lihat dari suratnya, saya dan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan lolos karena tidak menyetor uang. Tapi tidak tahu pengumumannya nanti," ujar Bambang.

Sementara jika dia diloloskan oleh panitia Munaslub untuk menjadi calon ketua umum, Indra Bambang Utoyo akan tetap maju namun tidak akan menyetor uang Rp 1 miliar yang telah ditetapkan.

Steering Commitee Munaslub Partai Golkar akan mengumumkan siapa saja yang menjadi calon ketua umum setelah pendaftaran ditutup oleh panitia Munaslub.

Diketahui bahwa enam bakal calon ketua umum partai Golkar yaitu, Ade Komarudin, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Priyo Budi Santoso, Airlangga Hartanto, dan Mahyudin telah menyetor dana tersebut.

Berita Rekomendasi

Hanya Indra Bambang Utoyo dan Syahrul Yasin Limpo yang menolak untuk memberikan iuran tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada di dalam partai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas