Politikus PDIP: Aturan Anggota DPR Beda dengan Tentara atau PNS
Sejumlah pihak meminta revisi UU Pilkada mengatur anggota DPR yang maju sebagai calon kepala daerah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
![Politikus PDIP: Aturan Anggota DPR Beda dengan Tentara atau PNS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/poster-penolakan-disahkannya-uu-pilkada-oleh-dpr_20150319_103202.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak meminta revisi UU Pilkada mengatur anggota DPR yang maju sebagai calon kepala daerah. Anggota tersebut harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka menilai permintaan tersebut tidak berupa hitungan politis.
"Pembahasan undang-undang harus tetap mengacu pada dasar konstitusi. Karena DPR juga mempunyai hak konstitusi sebagai yang terpilih dalam pemilihan legislatif," kata Diah melalui pesan singkat, Jumat (6/5/2016).
Ia menuturkan pihaknya belum menerima alasan yang secara logika normatifnya kuat apabila mengacu pada aturan-aturan yang menaungi jabatan publik tersebut.
Politikus PDIP itu mengingatkan aturan yang melingkupi jabatan DPR berbeda dengan tentara atau PNS.
"Harus dilihat secara proporsional namun jangan juga semangat berpolitik bagi warga negara dianggap menjadi kejahatan," imbuhnya.
Ia menuturkan berpartai juga merupakan sebuah tanggung jawab terhadap terbangunnya sebuah demokrasi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Diah memgatakan tuntutan masyarakat akan adanya reformasi partai politik adalah juga semangat yang harus diapresiasi dan tidak dijawab dengan sikap anti politik.
"Itu yang sedang menjadi latar belakang pembahasan UU Pilkada hari ini," ujarnya.