Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP: Aturan Anggota DPR Beda dengan Tentara atau PNS

Sejumlah pihak meminta revisi UU Pilkada mengatur anggota DPR yang maju sebagai calon kepala daerah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Politikus PDIP: Aturan Anggota DPR Beda dengan Tentara atau PNS
Kompas.com/Heru Sri Kumoro
Berbagai elemen masyarakat pro demokrasi membawa poster penolakan disahkannya UU Pilkada oleh DPR yang salah satu isinya yaitu kepada daerah dipilih oleh DPRD di Jakarta, Minggu (28/9/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak meminta revisi UU Pilkada mengatur anggota DPR yang maju sebagai calon kepala daerah. Anggota tersebut harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka menilai permintaan tersebut tidak berupa hitungan politis.

"Pembahasan undang-undang harus tetap mengacu pada dasar konstitusi. Karena DPR juga mempunyai hak konstitusi sebagai yang terpilih dalam pemilihan legislatif," kata Diah melalui pesan singkat, Jumat (6/5/2016).

Ia menuturkan pihaknya belum menerima alasan yang secara logika normatifnya kuat apabila mengacu pada aturan-aturan yang menaungi jabatan publik tersebut.

Politikus PDIP itu mengingatkan aturan yang melingkupi jabatan DPR berbeda dengan tentara atau PNS.

"Harus dilihat secara proporsional namun jangan juga semangat berpolitik bagi warga negara dianggap menjadi kejahatan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan berpartai juga merupakan sebuah tanggung jawab terhadap terbangunnya sebuah demokrasi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.

Diah memgatakan tuntutan masyarakat akan adanya reformasi partai politik adalah juga semangat yang harus diapresiasi dan tidak dijawab dengan sikap anti politik.

"Itu yang sedang menjadi latar belakang pembahasan UU Pilkada hari ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas