Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahrul dan Indra Tetap Diloloskan Walau Tidak Setor Rp 1 Miliar

‎SC sudah putuskan semula canangkan pendaftaran iuran Rp 1 miliar kita ubah jadi sumbangan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Syahrul dan Indra Tetap Diloloskan Walau Tidak Setor Rp 1 Miliar
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tidak menyumbang Rp 1 miliar, Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo tetap diloloskan menjadi calon ketua umum Partai Golkar.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Steering Committee (SC) Munaslub Golkar, Nurdin Halid setelah menggelar rapat internal.

"Karena sumbangan tidak mengikat maka tidak bisa menjadi dasar kepada bakal calon. Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo belum penuhi sumbangan, karena sumbangan tidak mengikat maka calon jadi delapan yang disahkan," kata Nurdin di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

Delapan calon ketua umum Golkar itu adalah Aziz Syamsuddin, Mahyudin, Setya Novanto, Ade Komarudin, Airlangga Hartarto, Syahrul Yasin Limpo, Indra Bambang Utoyo dan Priyo Budi Santoso.

Nurdin menjelaskan, ‎Steering Committee Munaslub telah menetapkan dua kriteria ‎dalam menjaring calon ketua umum yakni objeektif dan subjektif.

Penilaian Objektif tidak dapat ditambah dan dikurang harus sesuai norma dan AD/ART partai, sementara Subjektif terkait dengan kebijakan SC.

"‎SC sudah putuskan semula canangkan pendaftaran iuran Rp 1 miliar kita ubah jadi sumbangan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

‎Masih kata Nurdin, dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik memang tidak ada uang pendaftaran yang ada ‎hanyalah iuran dan sumbangan.

Dikatakannya, sumbangan dalam AD/ART Partai Golkar tidak mengikat.

"Pembebanan Rp 1 miliar bakal calon tidak mengikat.‎ Ini bukan kewajiban tapi sumbangan sukarela," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas