Pemerintah Akan Rekrut 5.000 PNS Baru Untuk Kemenkumham
Kekhawatiran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal kurangnya pegawai akhirnya berakhir.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kekhawatiran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal kurangnya pegawai akhirnya berakhir. Permintaan Kemenkumham untuk menambah pegawai, akhirnya disetujui.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan dari 11 ribu Pegawai Negri Sipil (PNS) yang diajukan oleh Kemenkumham, pihaknya setuju untuk menambah setengah dari yang diajukan.
"Memang (Kementerian) Kumhan ini mengajukan cukup banyak, sebelas ribu, paling tidak separuhnya dulu lah," kara Yuddy kepada wartawan, di gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Yuddy mengatakan tahun penambahan pegawai baru untuk Kemenkumham yang jumlahnya mencapau lebih dari 5000 orang itu, sudah bisa direalisasikan secara bertahap.
Permintaan Kemenkumham itu tidak bisa sekaligus disetujui, karena kebijakan pemerintah soal pemangkasan anggaran. Dengan kebijakan tersebut, hanya 70 ribu PNS baru yang boleh direktrut.
"Dan itu harus dibagi-bagi, dengan dokter, bidang di lingkungan kesehatan, dan pegawai pajak, dengan TNI, dengan Polisi," kata Yuddy.
Penambahan pegawai baru di Kemenkumham, antaralain diperuntukan sebagai pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk mengantisipasi kerusuhan di lapas dan peredaran narkoba karena kekurangan penjaga, dan untuk pegawai Imigrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.