Sanusi Bilang Uang Halal, KPK Sebut Masih Selidiki Asal Usul Uang yang Disita
Lebih dari sepekan usai penyitaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami asal muasal uang 10 ribu Dolar Amerika atau Rp 133
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Sanusi Bilang Uang Halal, KPK Sebut Uang Yang Disita Masih Diselidiki Sumbernya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari sepekan usai penyitaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami asal muasal uang 10 ribu Dolar Amerika atau Rp 133 juta milik Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Uang tersebut disita beberapa waktu lalu saat KPK menggeledah rumah Sanusi.
"Sampai saat ini masih didalami seiring dengan pemeriksaan saksi dan juga MSN (Sanusi, red) sebagai tesangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Menurut Yuyuk, penyidik KPK masih melakukan penghitungan secara akurat untuk memastikan jumlah uang Sanusi yang berkaitan tindak pidana perkara korupsi.
"Jadi nanti, penyidik masih belum bisa menginformasikan sejauh ini berapa uang yang sudah diamanakan termasuk juga asal uang itu darimana," ujar Yuyuk.
Sanusi sendiri telah menegaskan uang tersebut adalah uang halal.
Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik itu menolak uang tersebut dikaitkan dengan perkara suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Itu bisnis saya properti. Thamrin City," kata Sanusi di KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2016).
Sayang, Sanusi enggan memberberkan secara rinci mengenai uang tersebut.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka diantaranya anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.