Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Segera Tentukan Kabareskrim Baru Pengganti Anang Iskandar

"‎Nama-nama penggantinya masih digodok Wanjakti, masih berproses,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mabes Polri Segera Tentukan Kabareskrim Baru Pengganti Anang Iskandar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar sudah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri.

Terkait resminya masa pensiun Anang, tinggal menunggu Telegram Rahasia (TR) dari Kapolri soal siapa pengganti Anang.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan ‎pada Juni nanti dipastikan sudah ada Kabareskrim baru pengganti Anang.

"InsyaAllah, Juni nanti sudah ada Kabareskrim baru. Kita sama-sama tunggu saja," ujar Boy, Kamis (19/5/2016).

Boy menambahkan saat ini ‎Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) sedang memproses jenderal bintang dua dan tiga yang dianggap layak memimpin Bareskrim.

"‎Nama-nama penggantinya masih digodok Wanjakti, masih berproses," terang Boy.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut disisa menghitung hari sebagai Kabareskrim, Anang mengaku makin bersemangat untuk melakukan perbaikan di internal Bareskrim.

“Menggenjot terciptanya penyidik profesional dan bersertifikasi merupakan tugas saya di sisa masa kerja. Semuanya karena masyarakat sudah begitu merindukan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman dari aparat kita," tutur Anang.

Anang juga menitipkan pesan kepada seluruh jajarannya agar membantu dan mendukung penuh kebijakan dan implementasi dari Kabareskrim yang baru.

"Tugas kita yang belum selesai adalah melakukan penegakan hukum dengan tujuan menyejahterakan masyarakat sesuai dengan tugas kita sebagai aparat negara," kata Anang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas