Ibu Ini Mengaku Hampir Gila Ikuti Persidangan Anaknya Terkait Kasus Narkoba
Sidang ditunda karena berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang pembacaan tuntutan kasus kepemilikan narkotika 520 ribu butir ekstasi dengan terdakwa Warga Negara Hong Kong, Yeung Man Fung, Selasa (24/5/2016).
Minggu lalu, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ibnu Basuki tersebut, juga ditunda dengan agenda yang sama.
Sidang ditunda karena berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Togap Panggabean mengatakan keluarga Yeung menyayangkan penundaan sidang kedua kalinya.
Dirinya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan fakta sesuai fakta persidangan.
"Harusnya pembacaan sidang tuntutan hari ini tapi kembali ditunda Kamis (26/5)," kata Togap di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016).
Sementara itu Jane, ibu Yeung sangat kecewa terhadap sidang yang sudah dua kali penundaan.
Jane mengaku sudah tujuh bulan berada di Indonesia dan hampir gila mengikuti kasus yang diyakini anaknya tidak bersalah.
"Anak saya itu difitnah, dan tidak bersalah," katanya.
Diketahui Yeung didakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dalam dakwaan Yeung ditangkap di Apartemen Ibis, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada 14 September 2015. Saat ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp378 juta, batu giok, kartu ATM, perhiasan, kartu travel, dan 520.000 pil ekstasi.