Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Kebiri, Pasang Chip hingga Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hukuman Kebiri, Pasang Chip hingga Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ada 2 pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Perppu ini yakni Pasal 81 dan Pasal 82.

Selain itu ada penyisipan pasal di antara Pasal 81 dan Pasal 82, yakni Pasal 81 A, juga penambahan pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, dengan Pasal 82 A.

Pasal 81 dan 82 memuat mengenai sanksi bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual, termasuk perbuatan cabul atau melakukan persetubuhan paksa pada anak.

Pasal 81 yang tadinya hanya memuat 2 pasal, dengan Perppu ini menjadi 9 Pasal. Pasal 82 yang tadinya hanya 1 pasal menjadi 8 pasal.

Menurut Arist, hal yang harus diperhatikan nantinya adalah mengenai Peraturan Pelaksana termasuk soal rehabilitasi dan pemulihan psikologis anak-anak korban kejahatan seksual anak.

Nantinya kata Arist hakim-hakim di pengadilan bisa saja menerapkan denda termasuk hitungan untuk biaya konsultasi psikologi dan rehabilitasi.

"Hakim nanti pada putusannya bisa diterapkan, kan itu denda maksimalnya mencapai Rp 5 miliar. Bisa saja dalam pelaksanaannya nanti hakim memutuskan untuk menanggung biaya rehabilitasi dan konsultasi anak korban gang rape itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Tidak Berlaku untuk Pelaku Anak
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan aturan tambahan yang memuat mengenai kebiri kimia, pemasangan chip dan pengumuman identitas pelaku tidak berlaku bagi pelaku yang masih anak-anak.

"Kebiri kimia, pasang chip dan publikasi identitas pelaku merupakan hukuman tambahan dan tidak berlaku bagi pelaku yang masih anak," ujarnya.

Perppu tersebut lanjut Khofifah akan diatur melalui peraturan pemerintah.

"Dalam Perppu akan diatur melalui peraturan pemerintah," ujar Khofifah.

Dalam Perppu kebiri juga diatur mengenai apabila pelaku adalah orang dekat korban seperti orangtua, wali, kerabat, guru hingga aparat, maka sanksi pidana yang disebutkan ditambah sepertiga.

Penambahan masa sanksi pidana tersebut berlaku juga bagi residivis, alias pelaku pidana yang pernah dihukum sebelumnya.

Perppu itu juga meningkatkan masa pidana penjara dari yang tadinya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun meningkat menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas