Hukuman Kebiri, Pasang Chip hingga Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
Selain sanksi masa pidana, ditambahkan juga denda dari yang tadinya minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta, diubah menjadi maksimal Rp 5 miliar.
Sanksi tersebut ditujukan bagi siapa saja pelaku kekerasan seksual pada anak.
Bila korban anak dalam kekerasan seksual itu sampai luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu atau hilang fungsi reproduksinya hingga meninggal dunia, maka sanksinya adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasti Disetujui DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meyakini Perppu kebiri yang sudah diteken Presiden Joko Widodo akan disetujui oleh DPR.
"Enggak lah ditolak. Kami akan berupaya disahkan," kata Yasonna.
Hukuman tambahan ini kata Yasonna akan menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai dan paedofil atau terhadap anak dibawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.
"Kita berharap fraksi di DPR akan sepakat dengan pemerintah agar perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang," ucap Yasonna.
Tak Selesaikan Kejahatan Seksual
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menganggap pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yakni dengan suntik kimia atau kebiri, bukan solusi yang tepat.
Menurut dia, hukuman kebiri belum tentu menimbulkan efek jera.
"Apa menyelesaikan masalah? Saya kira kalau kebiri tidak akan menyelesaikan masalah. Kita harus runut, apa sih penyebabnya itu," ujar Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, ada masalah lain yang lebih mengancam di balik tindak pidana asusila itu. Salah satunya adalah penggunaan narkoba.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berstatus darurat narkoba. Oleh karena itu, menurut Zulkifli, pelaku kejahatan narkoba harus diperberat hukumannya.
"Narkoba teman baiknya miras (minuman keras). Miras tidak terkendali di mana-mana. Miras melahirkan pornografi, pornografi melahirkan kekerasan," kata Zulkifli.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menganggap sejumlah kasus pemerkosaan oleh anak di bawah umur tak masuk akal.
Ia yakin ada faktor lain yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan ekstrim. Salah satunya karena pengaruh narkoba dan minuman keras.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.