Perppu Kebiri Belum Cukup Tajam Menghukum Pelaku Kejahatan Seksual
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Perppu Perlindungan Anak itu belum cukup tajam dalam mengatur hukuman pelaku kekerasan seksual.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut diharapkan dapat menekan kejahatan seksual yang belakangan semakin marak terjadi.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Perppu Perlindungan Anak itu belum cukup tajam dalam mengatur hukuman pelaku kekerasan seksual.
Seharusnya, Perppu dapat mengatur hukuman yang lebih tegas untuk menghukum pelaku kekerasan seksual.
"Perppu kebiri kami lihat kurang menukik, kurang tajam (hukumannya)," kata Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Yandri menjelaskan, dalam Perppu Perlindungan Anak tertulis bahwa hukuman pelaku kejahatan seksual dapat diperberat dengan kebiri bila korban mengalami gangguan jiwa, trauma atau meninggal dunia.
Kata 'bila' itu kata Yandri menunjukkan hukuman pelaku kejahatan seksual lebih tajam.
"PAN menginginkan hukuman kebiri dapat diterapkan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.
PAN, kata Yandri juga mencermati pentingnya akar permasalahan terjadinya kejahatan seksual seperti narkoba, minuman keras dan pornografi.
Dikatakannya, jika akar masalah itu tidak diselesaikan, maka masalah utama penyebab terjadinya kekerasan seksual tidak tertangani.
"Ibarat pohon, jangan ditebang tengahnya saja tapi akarnya. Karena kalau ditebang tengahnya hanya akan muncul tunas baru," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.