Anggaran Harus Ditahan Jika Kepala Daerah Protes Perdanya Dibatalkan
Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang "ngeyel," karena peraturan derahnya dibatalkan pemerintah.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang "ngeyel," karena peraturan derahnya dibatalkan pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan, mengimbau pemerintah pusat menahan anggaran daerah tersebut.
"Sanksi harus dibuat setegas-tegasnya, lakukan itu, kalau ngeyel anggarannya tahan," ujar Arteria dalam diskusi di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).
Menurut dia pemerintah juga harus memaparkan ke publik, siapa saja yang protes karena peraturan daerahnya dihapus Kementerian Dalam Negeri dan apa yang dipermasalahkan.
"Ini mohon diumumkan, biar jadi pembelajaran dari masyarakat," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Dari sekitar 3400 perda yang direncanakan dihapuskan, baru sekitar 251 perda yang sudah dicabut. Presiden Joko Widodo menargetkan sisanya akan selesai akhir Juli ini.
Bila sang kepala daerah tidak terima, Arteria menyarankan kepala daerah tidak menggugat melalui Mahkamah Konstitusi, karena jalur selanjutnya adalah eksekutif review, yakni melaporkannya ke Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo atau langsung ke Presiden.