Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sidang DKPP Ketua KPU Dituduh Berpihak

Alamsyah Hanafiah, kembali memaparkan dugaannya bahwa Husni sudah bersikap tidak netral.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Sidang DKPP Ketua KPU Dituduh Berpihak
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum kader Partai Golkar Agus Makmur Santoso, yang menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, kader Partai Golkar, Agus Makmur Santoso, kembali digelar di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum penggugat, Alamsyah Hanafiah, kembali memaparkan dugaannya bahwa Husni sudah bersikap tidak netral.

Pasalnya KPU tidak kunjung memproses permintaan penggantian Agus Gumiwang sebagai anggota DPR, dengan Agus Makmur.

"Ketua KPU justru menyurati MA (Mahkamah Agung), untuk mengklarifikasi," ujarnya dalam persidangan.

Partai mencopot Agus Gumiwang dari DPR pada 2014 lalu, setelah partai berlambang pohon beringin itu memecat Agus sebagai kader Partai Golkar.

Pemecatan Agus terjadi menyusul konflik internal partai.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kemudian menyurati KPU, dan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto juga menyurati KPU.

BERITA REKOMENDASI

Bukannya memproses pencopotan Agus Gumiwang, Husni justru menyurati Mahkamah Agung (MA), menanyakan putusan MA soal sengketa Partai Golkar.

Alamsyah kepada wartawan usai persidangan, mengatakan bahwa KPU bukanlah pihak yang terlibat konflik internal Partai Golkar. Sehingga tidak seharusnya Husni menyurati MA.

"KPU tidak boleh menyurati lembaga yang tidak berkaitan dengan dia. Ketahuan keberpihakannya," ujar Alamsyah.

Sementara Husni yang ditemui usai persidangan, mengatakan permohonan penggantian Agus Gumiwang dengan Agus Makmur tidak bisa langsung di proses, karena Agus Gumiwang masih memperkarakan pencopotannya, di jalur hukum.

"Yang bersangkutan melakukan pembelaan di depan hukum dan itu dijamin undang-undang. Artinya ga tidak bisa langsung di PAW," katanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas