Izin Sita Dokumen Sudah Keluar, Kasus Dugaan Korupsi La Nyalla Segera Sidang
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyebutkan, saat ini pihaknya tinggal merapikan berkas perkara atas nama La Nyalla.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Surabaya telah menyetujui permohonan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyitaan beberapa dokumen terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial untuk tersangka Ketua (non-aktif) PSSI La Nyalla Mattalitti.
Persetujuan dari pengadilan itu membuat berkas La Nyalla telah rampung secara total dan dapat dilimpahkan untuk menjalani persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyebutkan, saat ini pihaknya tinggal merapikan berkas perkara atas nama La Nyalla.
"Sekarang sedang dijilid. Tahapan akhir sudah selesai, tinggal ditandatangani agar sah (P21)," kata Maruli, Rabu (22/6/2016).
Maruli sebelumnya sempat menyebut berkas La Nyalla telah rampung sejak Jumat (17/6/2016). Namun, ternyata berkas itu belum dapat dilimpahkan karena penyitaan dokumen belum ada persetujuan dari pengadilan.
Pihak Kejaksaan telah dua kali mengajukan permohonan sita dokumen sebagai bukti. Tapi upaya itu tidak mendapat tanggapan dari pengadilan.
Kejaksaan bahkan meminta bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pihaknya agar surat penyitaan dapat diterbitkan.
Setelah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, tinggal kasus dugaan pencucian uang yang masih didalami Kejaksaan.
Maruli berharap dugaan tindak pencucian uang yang terkait dengan dugaan korupsi dapat rampung sebelum Idul Fitri tahun ini.
"Perkembangannya cukup bagus. Semoga tim jaksa bisa mempercepat kasus TPPU minggu ini. Kami ingin tuntaskan sebelum Lebaran," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka La Nyalla dalam dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah 2012 pada 16 Maret 2016.
Dana yang ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, dituding Kejaksaan, malah dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.
Keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan. Sebenarnya pada kasus ini telah ada dua orang yang dihukum melalui putusan tetap pengadilan. Mereka adalah Nelson Sembiring dan Diar Nasution.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.
Kemudian, Kejaksaan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang.
Hal ini diketahui setelah ada laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
Dari dugaan korupsi dana bansos dan hibah negara diduga merugi sebesar Rp 5,3 miliar. Sedangkan pada dugaan pencucian uang diduga muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.