Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rohadi Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Diperiksa Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rohadi Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Diperiksa Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Rohadi akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

"R (Rohadi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Rohadi jadi tersangka lantaran tertangkap basah menerima uang Rp 250 juta dari pengacara terdakwa Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Uang tersebut diduga kuat dari hasil penjualan rumah Saipul Jamil yang diserahkan oleh kakaknya, Samsul Hidayatullah.

Uang tersebut disebut sebagai suap atas vonis ringan tiga tahun dari tujuh tahun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Saipul adalah terdakwa perbuatan cabul kepada yang belum dewasa dan yang sesama jenis.

Berita Rekomendasi

Selain menetapkan Rohadi, KPK juga langsung menetapkan Bertha, Kasman dan Samsul sebagai tersangka. (eri komar sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas