Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Taksi Blue Bird Penyebar Provokatif Didakwa Pasal Penghasutan

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Ibnu Suud, Feriyanto juga didakwa melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sopir Taksi Blue Bird Penyebar Provokatif Didakwa Pasal Penghasutan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Feriyanto, supir taksi Blue Bird yang diduga menyebar konten provokatif di akun sosial media, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Feriyanto, supir taksi Blue Bird yang diduga menyebar konten provokatif di akun sosial media, dengan dua pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Ibnu Suud, Feriyanto juga didakwa melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.

Jaksa menilai konten yang disebar Feriyanto telah menyebabkan kericuhan pada aksi unjuk rasa pengemudi taksi Blue Bird saat memprotes keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi telepon genggam pada Maret silam.

Feri dinilai telah mengirimkan pesan kepada sejumlah teman sesama pengendara taksi Blue Bird untuk bertindak radikal saat berunjuk rasa.

"Mengajurkan agar jangan lupa membawa benda-benda tumpul dan tajam, kalau perlu bawa bom molotov, antisipasi kalau Uber dan Grab lewat maka langsung dibantai," kata jaksa Ibnu saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amat Khusaeri, jaksa menyebut tulisan Feriyanto telah membuat aksi di depan Istana Negara berakhir ricuh.

"Akibat perbuatan terdakwa yang mengirimkan berita ajakan bersifat propokatif melalui akun facebook feripay@gmail com miliknya menimbulkan demo besar-besaran di depan Istana Negara. Kemudian telah terjadinya gejolak serta kerusuhan ditengah masyarakat dengan adanya aksi pencegatan dan penghadangan," kata jaksa Ibnu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Feriyanto ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2016, setelah diduga menyebarkan pesan bernada provokatif melalui media sosial.

Dia dianggap bertanggung jawab atas kericuhan demonstrasi yang menentang keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi telepon genggam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas